BATANG HARI, MATAJAMBI.COM - Ratusan karyawan PT Super Home Product Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan perusahaan yang berlokasi di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Rabu 28 Januari 2026.
Aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. Perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik itu didatangi para pekerja yang menyuarakan berbagai tuntutan terkait hak ketenagakerjaan yang dinilai belum terpenuhi.
Dalam aksinya, massa sempat memanas sehingga aparat kepolisian dari Polsek Muara Bulian bersama puluhan personel Satpol PP Kabupaten Batang Hari diterjunkan untuk melakukan pengamanan. Situasi akhirnya kondusif setelah pihak perusahaan bersedia membuka ruang dialog dan mediasi dengan perwakilan karyawan.
Berdasarkan keterangan sejumlah karyawan kepada awak media, aksi tersebut dilakukan karena upah yang diterima dinilai belum sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Batang Hari yang telah ditetapkan pemerintah. Selain soal upah, para pekerja juga menilai hak normatif mereka sebagai karyawan belum dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Dalam aksi tersebut, tampak para demonstran membawa poster dan spanduk yang berisi tuntutan pembayaran gaji sesuai UMR.
Setelah sekitar satu jam berunjuk rasa, perwakilan karyawan diterima oleh pihak perusahaan untuk mengikuti mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin).
Mediasi berlangsung di ruang pertemuan perusahaan dan dihadiri oleh Sekretaris Disnakerin selaku mediator, Kasat Pol PP Ridwan Noor, Plt Kapolsek Muara Bulian AKP Arlan PS, Kepala Desa Bajubang Laut, pihak manajemen perusahaan, serta perwakilan karyawan.
Proses dialog berjalan cukup alot. Para pekerja menegaskan tuntutan mereka terkait pembayaran upah sesuai UMR, jam kerja yang lebih manusiawi dan tidak berlangsung selama 24 jam, adanya hari libur terutama pada hari besar keagamaan seperti Idulfitri, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan. Sejumlah pekerja mengaku telah bekerja selama satu hingga dua tahun, namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Para perwakilan karyawan juga meminta Dinas Tenaga Kerja turun langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Kepala Desa Bajubang Laut dalam forum mediasi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil sehingga hak karyawan terpenuhi dan aktivitas perusahaan tetap berjalan dengan baik.
Pihak perusahaan dalam mediasi menyampaikan tanggapan versi mereka terkait tuntutan para pekerja. Namun manajemen mengaku belum dapat mengambil keputusan atas seluruh permintaan yang disampaikan sehingga pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Mediator dari Disnakerin Batang Hari, Hendra, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.