BATANG HARI, MATAJAMBI.COM - Seorang pemuda berinisial PJ (27) diamankan warga setelah tertangkap tangan saat diduga melakukan aksi pencurian kabel PLN di Desa Simpang Karmeo, RT 05, Dusun 3, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, pada Rabu dini hari 08 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Usai diamankan warga, pelaku langsung dibawa ke Polsek Batin XXIV untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polres Batang Hari guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP M. Fachry Rizky melalui Kanit Pidum Polres Batang Hari, IPDA Rinaldo G. Ginting, S.H., saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya.
“Memang benar ada penangkapan pelaku pencurian kabel PLN oleh warga. Untuk pelaku sendiri saat ini sudah kita amankan di Mako Polres Batang Hari. Sebelumnya pelaku sempat diamankan di Polsek Batin XXIV,” ujar IPDA Rinaldo G. Ginting.
Menurut Ginting, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dilaporkan warga ke Polres Batang Hari.
“Karena sebelumnya ada laporan dari warga terkait kehilangan kendaraan bermotor ke Polres Batang Hari, dan diduga pelaku ini juga merupakan pelakunya, maka dari Polsek Batin XXIV langsung menitipkan pelaku ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku yang diketahui merupakan warga Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, diduga telah lebih dulu melakukan aksi pencurian kabel arde PLN di Desa Ampelu.
Setelah itu, pelaku kembali melanjutkan aksinya ke Desa Simpang Karmeo, RT 05, Dusun 3, hingga akhirnya tertangkap warga pada dini hari.
“Awalnya pelaku beraksi mencuri kabel PLN di Desa Ampelu, kemudian melanjutkan pencurian di Desa Simpang Karmeo, dan tertangkap warga sekitar pukul 02.00 WIB,” ungkap Ginting.
Kabel arde merupakan komponen penting dalam instalasi listrik yang berfungsi menyalurkan arus bocor ke tanah, sehingga dapat mencegah sengatan listrik serta melindungi peralatan elektronik dari kerusakan. Pencurian kabel ini tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah berulang kali melakukan pencurian kabel PLN di sejumlah lokasi yang masih berada dalam wilayah hukum Polres Batang Hari. Pengakuan tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik untuk memastikan lokasi-lokasi kejadian lainnya.
“Untuk pelaku, berdasarkan pengakuan sementaranya, sudah sering melakukan pencurian kabel PLN di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Batang Hari. Ini masih kita dalami lebih lanjut,” kata Kanit Pidum.