Metronews

Terbongkar! Modus Haji Ilegal WNI di Makkah, Polisi Sita Uang dan Dokumen Palsu

0

0

matajambi |

Kamis, 30 Apr 2026 21:50 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Terlibat Penipuan dan Haji Ilegal 2026 - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM – Aparat keamanan di Makkah, Arab Saudi, menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat praktik penipuan terkait layanan haji ilegal. Penangkapan ini terjadi menjelang musim haji 2026, saat pengawasan terhadap pelanggaran aturan semakin diperketat.

Ketiga WNI tersebut diamankan dari sebuah kamar setelah diduga menyebarkan informasi menyesatkan melalui iklan layanan haji tidak resmi. Modus yang digunakan adalah menawarkan keberangkatan haji tanpa izin resmi, yang berpotensi merugikan calon jemaah.

Aksi penggerebekan terekam dalam video yang diunggah akun resmi keamanan pemerintah Saudi di platform X pada 29 April 2026. Dalam rekaman tersebut, sejumlah kendaraan aparat terlihat mendatangi lokasi sebelum petugas masuk dan mengamankan para terduga pelaku.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik ilegal. Di antaranya perangkat komunikasi, dokumen identitas haji palsu, serta uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah.

Baca Juga:

Wamen Transmigrasi Viva Yoga Hadiri Rembuk Tani Jambi, Bahas Distribusi Pupuk dan Swasembada

Uang yang ditemukan tersimpan di dalam laci dengan jumlah yang cukup banyak, diduga berasal dari transaksi calon jemaah yang tertipu. Temuan ini memperkuat indikasi adanya jaringan penipuan berkedok layanan haji.

Pihak keamanan menyatakan bahwa ketiga WNI tersebut telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan sebelum dilimpahkan ke penuntutan umum.

Menjelang musim haji, pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi terus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran aturan, khususnya terkait haji ilegal.

Masyarakat, termasuk warga asing yang berada di Arab Saudi, diimbau untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Baca Juga:

Peringatan Hari Kartini di Jambi, Al Haris Dorong Perempuan Lebih Berdaya

Sebagai bagian dari penegakan hukum, pemerintah Saudi telah menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Denda sebesar SAR 20.000 atau sekitar Rp92 juta dikenakan bagi individu yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.

Aturan ini berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang berada di Makkah dan wilayah suci lainnya selama periode 18 April hingga 31 Mei 2026.

Sanksi lebih berat dikenakan kepada pihak yang terlibat dalam penyelundupan jemaah atau memfasilitasi haji ilegal. Pelaku dapat dikenai denda hingga SAR 100.000 atau sekitar Rp463 juta.

Selain itu, pelanggar juga berisiko dideportasi dan masuk daftar hitam, sehingga dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER