Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Egi Metri Wilda.
Pemprov Jambi Tempuh Langkah Administratif Sesuai Prosedur
Pemprov Jambi juga menegaskan telah menjalankan seluruh prosedur administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemprov Jambi sebelumnya mengirimkan surat permohonan data alas hak tanah terkait aktivitas pembukaan lahan (land clearing) yang terjadi pada sebagian bidang tanah yang berada di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui surat balasan resmi yang kembali menegaskan tidak adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas sertifikat HPL milik Pemerintah Provinsi Jambi.
Dengan adanya sertifikat resmi, dukungan data pertanahan, serta keterangan tertulis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa status lahan yang saat ini menjadi polemik memiliki landasan hukum yang jelas dan sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Meta Deskripsi SEO:
Pemprov Jambi menegaskan lahan yang menjadi polemik di Tanjung Jabung Timur sah milik negara dan didukung Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Kantor Pertanahan Tanjabtim menyatakan tidak ada hak tanah lain di atas HPL tersebut.