Metronews

Resmi! 106 Pejabat Pemkab Batang Hari Dilantik, Fadhil Arief Tekankan Integritas dan Inovasi

0

0

matajambi |

Sabtu, 06 Jun 2026 07:26 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Resmi! 106 Pejabat Pemkab Batang Hari Dilantik, Fadhil Arief Tekankan Integritas dan Inovasi - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Lebih lanjut, Bupati juga mengingatkan pentingnya transformasi budaya kerja di lingkungan ASN. Ia menyebut seluruh aparatur pemerintah wajib menyesuaikan diri dengan delapan poin transformasi budaya kerja nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transformasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang Hari telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Batang Hari Nomor 800/25146/SE/IV/BKPSDMD/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja ASN yang diterbitkan pada 6 April 2026.

Melalui pelantikan ini, Fadhil Arief berharap seluruh perangkat daerah mampu meningkatkan sinergi dan kolaborasi guna mendukung percepatan pembangunan daerah serta pencapaian target kinerja pemerintah.

"Saya berharap pelantikan ini mampu meningkatkan kinerja seluruh perangkat daerah. Segeralah beradaptasi dan bersinergi dengan pimpinan serta para pemangku kepentingan lainnya. Bekerjalah dengan tulus, ikhlas, sungguh-sungguh, dan patuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," pesannya.

Pada akhir kegiatan, Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar secara simbolis menyematkan pin jabatan kepada empat camat yang baru dilantik dari total 106 pejabat yang diambil sumpahnya.

Keempat camat tersebut yakni Supriyadi Harahap, SH sebagai Camat Maro Sebo Ilir, Muhammad Ghafara Liano, S.STP sebagai Camat Muara Bulian, Riza Susanti, AM.MM sebagai Camat Mersam, serta Fitter Zen, SH yang juga mendapat amanah jabatan camat dalam pelantikan tersebut.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat reformasi birokrasi di Kabupaten Batang Hari sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER