MUARO JAMBI, MATAJAMBI.COM - Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT Petaling Mandraguna (PMG) dan perwakilan masyarakat Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, guna mencari solusi atas persoalan fasilitas pembangunan kebun masyarakat yang menjadi perhatian warga.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Muaro Jambi pada Senin (25/5/2026) tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta. Pertemuan turut dihadiri anggota Komisi II DPRD, manajemen PT PMG, Camat Sungai Gelam, Kepala Desa Ladang Panjang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), tokoh masyarakat, serta perwakilan warga setempat.
Dalam sambutannya, Aidi Hatta menegaskan bahwa DPRD hadir sebagai fasilitator untuk membuka ruang dialog yang konstruktif antara perusahaan dan masyarakat demi menghasilkan solusi yang adil dan sesuai ketentuan hukum.
"Kami ingin semua pihak dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara terbuka. Tujuan kita adalah mencari jalan keluar terbaik agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Jika ditemukan persoalan atau pelanggaran, tentu harus diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku," ujar Aidi Hatta.
Dalam forum tersebut, masyarakat Desa Ladang Panjang menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan terkait pelaksanaan fasilitas pembangunan kebun masyarakat yang selama ini menjadi harapan warga. Seluruh masukan dan tuntutan masyarakat dicatat oleh Komisi II DPRD Muaro Jambi untuk menjadi bahan tindak lanjut.
Sementara itu, pihak PT PMG diberikan kesempatan untuk menjelaskan posisi perusahaan serta langkah-langkah yang telah dilakukan terkait pelaksanaan program fasilitas pembangunan kebun masyarakat (FPKM).
Setelah melalui diskusi dan pembahasan yang cukup panjang, rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang dituangkan dalam berita acara bersama.Adapun poin-poin kesepakatan tersebut antara lain pelaksanaan fasilitas pembangunan kebun masyarakat Desa Ladang Panjang tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT PMG juga menyatakan kesanggupannya untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal sebesar 20 persen sebagaimana yang menjadi tuntutan dan harapan masyarakat.
Selain itu, revisi Tim Sembilan akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa guna menjamin keterwakilan masyarakat secara demokratis dan transparan.
Rapat juga menyepakati bahwa apabila kesepakatan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tidak dapat tercapai, maka pelaksanaan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) di Desa Ladang Panjang akan dievaluasi kembali.
Aidi Hatta menegaskan DPRD Muaro Jambi berkomitmen mengawal seluruh proses tindak lanjut hasil rapat tersebut agar berjalan sesuai kesepakatan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
"Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Ketika hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak sudah jelas, maka pembangunan dapat berjalan dengan baik dan masyarakat bisa merasa tenang," tegasnya.