Metronews

Rektor UIN STS Jambi Ambil Langkah Tegas, Oknum Dosen yang Viral Digerebek Istri Diperiksa Etik dan Dinonaktifkan

0

0

matajambi |

Sabtu, 02 Mei 2026 14:33 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

UIN STS Jambi Buka Suara Soal Kasus Dosen DK, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Kampus - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Pihak UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang tengah ramai diperbincangkan publik. Kasus yang menyeret salah satu oknum dosen berinisial DK kini menjadi perhatian luas, baik di media sosial maupun pemberitaan media massa.

Dalam pernyataan resminya, pihak kampus menyampaikan bahwa mereka telah mencermati secara serius berbagai informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan dosen tersebut dalam peristiwa penggerebekan yang viral.

UIN STS Jambi menegaskan bahwa seluruh sivitas akademika, termasuk dosen dan tenaga kependidikan, wajib mematuhi kode etik, aturan disiplin, serta norma kelembagaan yang berlaku.

Pihak kampus juga menyatakan penyesalan atas insiden yang terjadi, mengingat peristiwa tersebut dinilai dapat mencoreng citra dunia pendidikan, khususnya institusi yang menjunjung tinggi nilai moral dan integritas akademik.

Baca Juga:

Rupanya Dosen UIN! Sosok yang Digerebek Istri Bersama Mahasiswi di Kos Akhirnya Terkuak

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan akan melakukan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” demikian pernyataan resmi pihak kampus.

Sebagai bentuk respons cepat, pihak kampus langsung mengambil sejumlah langkah strategis untuk menjaga objektivitas serta stabilitas lingkungan akademik:

1. Dinonaktifkan dari Jabatan Struktural

DK untuk sementara waktu dicopot dari jabatan tambahannya sebagai wakil dekan. Langkah ini diambil guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif tanpa adanya intervensi.

2. Pemeriksaan Etik dan Penelusuran Fakta

Rektor telah memerintahkan dilakukannya pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan. Proses ini bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menentukan langkah lanjutan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga:

MELEDAK! Oknum Dosen di Jambi Digerebek Istri di Kamar Kos Bareng Mahasiswi!

3. Dihentikan dari Aktivitas Representatif

Oknum dosen tersebut juga untuk sementara tidak diperkenankan mewakili institusi dalam berbagai kegiatan, baik di dalam maupun di luar kampus.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER